KemanPPPA Berikan Trauma Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Kalideres
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah empang di Kalideres, Jakarta Barat.
“KemenPPPA sudah menerjunkan Tim Layanan dari SAPA129 ke Polres Jakarta Barat untuk melakukan koordinasi dalam hal ini memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari trauma psikologis. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas pos pengaduan (Satpel PPKS Jakbar),” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar di Jakarta, Sabtu (15/10).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh kepolisian. Dia memastikan, pihaknya akan terus memantau pemberian layanan pendampingan psikologis hingga kondisi korban membaik.
Berdasarkan informasi, korban sudah tidak mengalami tekanan ataupun ketakutan. Namun KemenPPPA tetap mendorong agar korban mendapatkan hak atas keamanan setelah kejadian tersebut.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
“Saat ini korban sudah didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, dan sudah dilakukan visum et repertum yang menunjukkan terdapat luka di dubur korban. Selanjutnya, akan dilakukan visum et repertum juga untuk terduga pelaku, dan visum et psikiatrikum untuk anak korban dan anak pelaku,” ujar Nahar.
Sementara itu, kasus ini masih dalam proses Lidik. Apabila terduga pelaku terbukti bersalah, maka berdasarkan tindak kejahatannya, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Lebih lanjut, Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa KemenPPPA memiliki layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
“Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat maupun dialami ke layanan pengaduan SAPA 129 yang beroperasi selama 24 jam,” pungkasnya. Sebelumnya, Polisi menangkap pria diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak di sebuah empang kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Terduga pelaku sodomi terhadap bocah itu ditangkap Anggota Satreskrim Polsek Kalideres.
“Sudah diamankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo kepada wartawan, Kamis (13/10).
Subartoyo mengatakan, pria itu ditangkap pada Rabu (12/10) kemarin. Terduga pelaku sodomi saat ini diserahkan ke Unit PPA Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
“Kasus kita limpahkan ke Polres,” ujar dia.
Seperti diketahui pula, kasus ini viral usai video berdurasi 36 detik memperlihatkan sebuah aktivitas di dekat kubangan air. Video diduga diambil dari lantai atas. Terlihat, seorang pria dewasa sedang melakukan aksi tak senonoh terhadap anak kecil.