Kubu Hendra Kurniawan Tegaskan Tak Ada Perintah Rusak DVR CCTV Kasus Brigadir J

Tim kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kliennya hanya menjalani perintah terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.

Ragahdo menekankan, Hendra tidak merusak DVR CCTV kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, melainkan hanya perintah untuk mengamankan DVR tersebut.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

“Jadi, hingga saat ini tidak ada sangkut pautnya (merusak DVR CCTV) terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum,” kata Ragahdo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

“Copy-nya itu pun bukan dirusak oleh klien kami. Kan itu ada di dakwaan, siapa yang rusak itu. Tapi, kan perintah hukum untuk mengganti DVR itu dari Pak Hendra juga,” imbuh dia.

Ragahdo menuturkan, perintah Hendra kepada Agus Nurpatria adalah upaya pengamanan DVR CCTV dan koordinasi dengan penyidik kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

“Sebetulnya apa yang dinyatakan oleh Pak Agus Nurpatria dalam sidang Minggu lalu, perintah yang disampaikan adalah untuk mengamankan dan mengkoordinasikan dengan penyidik Jaksel,” tutur dia.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Tim kuasa hukum Hendra pun sudah menanyakan tentang tupoksi pihak reserse soal pengamanan. Menurutnya, pergantian CCTV bertujuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Di reserse itu mengambil dan menggantinya agar barang yang diambilnya tetap dapat berfungsi dengan baik,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *