Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus investasi ilegal opsi biner di aplikasi Binomo. Salah satunya adalah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong yang dicurigai, salah satunya adalah pasangan Indra Kenz, Vanessa Khong.
Tersangka adalah Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK),” kata Kepala Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (4/10).
Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga berdasarkan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55(1e) KUHP,” kata Whisnu.
Sementara itu, mereka akan diperiksa pada Kamis 14 April 2022 sebagai tersangka sehubungan dengan transaksi dan aliran dana kepada tersangka.
Dimana untuk ketiga tersangka tersebut terdapat aliran uang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan diduga membantu menempatkan atau menyembunyikan dana atau Verd Erchtigense a.
Sebelumnya ada empat tersangka yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama yang sudah ditangkap.
Dalam kasus Binomo, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara.
Dengan dugaan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 ITE-Gsetz. Dan Pasal 45(1) terkait dengan Pasal 28(1) UU ITE. Kemudian Pasal 3(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selain itu berlaku Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara itu, dalam kasus penipuan investasi Binomo, kali ini dengan pasal berlapis yang ditengarai Indra Kenz, bisa diancam hukuman maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi perdagangan opsi biner melalui platform Binomo.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri berencana segera menangkap Fakarich.
Sudah (Fakarich jadi tersangka),” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Selasa (4/5/2022).
Berikut sejumlah fakta tentang Fakarich yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi perdagangan Binomo:
Penyelidik sedang menyelidiki petunjuk tentang arus kas
Fakarich masih dalam penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan berinvestasi dalam perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Diketahui, Fakarich juga dikenal sebagai guru Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyidik juga menyelidiki aliran uang di antara keduanya.
Yang bersangkutan diperiksa terkait hubungannya dengan tersangka IK, hubungan tersebut terkait aliran uang yang mengalir dari saudara F kepada saudara IK. Nanti akan ada catatan lagi setelah penyidikan selesai,” kata Karo Penmas, Bagian Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).